Powered By Blogger

Rabu, 01 Desember 2010

Pengamat: Kasus Pajak Perusahaan Bakrie Harus Dibawa ke Pidana

Jakarta - Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membawa kasus tunggakan pajak 3 perusahaan Bakrie ke ranah pidana sudah benar. Sebab, pelanggaran pajak 3 perusahaan tersebut masuk domain pelanggaran pidana.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Perpajakan Kodrat Wibowo saat dihubungi detikcom, Selasa (9/2/2010).

"Tindakan berupaya menghindari pajak adalah tindakan pidana. Jadi langkah yang dilakukan Ditjen Pajak sudah benar dengan membawa kasus ini ke Polisi dan Kejaksaan, karena mereka yang punya kewenangan," tuturnya.

Kodrat mengatakan, kasus pajak 3 perusahaan Bakrie ini memang belum bisa dibuktikan. Karena itu Ditjen Pajak harus bisa membuktikan dan membawa ke Polisi sehingga bisa ditindak dengan segera.

Dihubungi terpisah, Pengacara PT Kaltim Prima Coal (KPC) Aji Wijaya mengatakan KPC yang merupakan perusahaan milik Bakrie, sampai saat ini belum pernah menerima surat penyidikan soal pajak dari Polisi.

"KPC belum pernah terima surat soal penyidikan, apalagi soal tersangka," ujarnya kepada detikFinance.

Sebelumnya Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, dari 3 perusahaan batubara Bakrie yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia, dua perusahaan sudah masuk penyidikan sementara 1 perusahaan masih dalam bukti permulaan.

"Ke ranah pidana karena SPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak) tidak benar. Proses penyidikan tidak ada aturan berapa lama, saya mau cepat tapi tergantung instansi lain," tegasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terhadap Direktorat Jenderal Pajak. KPC menyiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan masalah sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun tersebut.

Penyidikan terhadap anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batu bara ini pertama kali diungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada Desember tahun lalu.

Mengenai angka kerugian negara yang diakibatkan tunggakan pajak ketiga perusahaan Bakrie ini, Tjiptardjo menyatakan masih dalam penyidikan karena angkanya terus bergerak.

"Kerugian negara domainnya masih di penyidik dan terus bergerak," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar