Direktorat Jenderal Pajak mengendus adanya kasus pelanggaran pembayaran pajak bermodus transfer pricing dan penggunaan faktur pajak fiktif senilai ratusan miliar rupiah yang dilakukan PT PHS, perusahaan kelapa sawit di Medan, Sumatera Utara.
Sumber di Direktorat mengungkapkan, dua pekan lalu tim intelijen dan penyidikan telah menggeledah kantor PHS dan menyita sejumlah dokumen. "Kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, dan kami sudah meminta dua orang tersangka dicekal," katanya kemarin.
Menurut dia, dua tersangka tersebut adalah pemilik sekaligus Direktur Utama PHS berinisial R dan Direktur Keuangan PHS berinisial TC. "Saat ini terus kami buat berita, acaranya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran pajak tersebut dilakukan PHS dalam kurun 2006-2007. Dalam kasus ini, enam perusahaan pemasok faktur pajak fiktif kepada PHS telah terbukti bersalah dan divonis pengadilan.
Setelah pemasok divonis bersalah, kini giliran Direktorat membidik PHS, yang diduga menggunakan jasa para pembuat faktur pajak fiktif tersebut.Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Pofttas Pane mengakui adanyp penyidikan kasus itu. Namun, dia belum bisa memaparkan detail kasus ini karena
masih dalam penyidikan.
Apalagi, kata dia, Direktorat juga masih berupaya mengendus pelanggaran lain dalam kasus itu. "Tunggu saja," katanya. Pontas menegaskan bahwa Direktorat siap membongkar pelanggaran-pelanggaran pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar dalam negeri.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 742,7 triliun atau naik 18,8 persen dari target tahun ini sebesarRp 625 triliun. Penerimaan perpajakan dirancang terdiri atas pajak dalam negeri Rp 715,5 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 27,2 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar